Beranda | Artikel
Beli Motor, Dapat Helm?
Jumat, 4 Agustus 2017

Hukum Beli Motor, Dapat Helm?

Jika orang beli motor, apakah dia berhak meminta helm? Padahal waktu akad tidak dinyatakan. Bgmn klo masing-masing kekeuh ingin mengambil helm. Harga motor seken 7jt-an. Hrga helm sekitar 200rb. Trim’s

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Diantara kaidah baku dalam fiqh jual beli adalah

“Hukum asal transaksi jual beli adalah halal, selama tidak melanggar aturan syariat.”

Turunan dari kaidah ini adalah

الأصل في الشروط في المعاملات الإباحة؛ حتى يقوم دليل التحريم

Hukum asal  membuat kesepakatan dalam transaksi dibolehkan, sampai ada dalil yang melarang.

Karena itulah, batasan yang terdapat dalam transaksi, lebih banyak dikembalikan kepada kesepakatan yang berlaku di masyarakat. Sementara dari sisi syariat, yang penting anda bisa memastikan tidak ada unsur yang melanggar, hukumnya dibolehkan.

Ketika tidak dinyatakan dalam akad, kesepakatan yang berlaku di masyarakat dalam hal ini berpengaruh. Terutama untuk menentukan rincian transaksi (tawabi’ al-Aqd), seperti keikut-sertaan barang tertentu dalam akad jual beli.

Karena itulah, untuk menjawab, apakah orang yang beli motor juga berhak mendapatkan helm, ataukah tidak berhak, ini kembali kepada kesepakatan yang berlaku di masyarakat.

Dalam hal ini, berlaku kaidah,

المعروف عرفاً كالمشروط شرطاً

Apa yang menjadi kebiasaan di masyarakat, statusnya seperti kesepakatan yang dibuat pelaku akad.

Syaikh Dr. Muhammad Sidqi al-Burnu menjelaskan contoh penerapan kaidah di atas,

إن توابع العقود التي لا ذكر لها صريحاً في العقود تحمل على عادة كل بلد، فمن اشترى سيارة دخل فيها عُدّتها ومفاتيحها وعجلها الاحتياطي بدون ذكر في العقد للعرف المتداول والعادة الجارية، إلا إذا نص على خلافه

Pelengkap akad, yang tidak disebutkan secara tegas ketika transaksi, dibawa kepada kesepakatan yang berlaku di masing-masing negara. Sehingga, orang yang membeli mobil, berarti termasuk di dalamnya perlengkapannya, kunci-kuci, ban serep, meskipun tidak disebutkan ketika akad, karena kebiasaan yang berlaku  di masyarakat. Kecuali jika dia tegaskan bahwa ada yang berbeda dengan biasanya. (al-Wajiz fi Idhah Qawaid al-Fiqh, hlm. 306-307).

Kaidah ini bisa digunakan untuk menjawab kasus-kasus lainnya, seperti jual beli mobil, apakah juga dapat dongkraknya. Jual beli busur panah, apakah juga anak panahnya. dst.

Karena itu, untuk menjawab, apakah pembeli berhak mendapat helm ketika beli motor? Jika ini tidak disebutkan dalam akad, maka dikembalikan kepada kesepakatan yang berlaku di masyarakat. Dan itu berbeda-beda antara satu daerah dengan daerah yang lainnya.

Demikian, Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/29820-beli-motor-dapat-helm.html